Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Didakwa Bersekongkol dengan Kekuatan Asing, Terancam Bui Seumur Hidup

Anton Suhartono
Jimmy Lai dijerat dengan UU keamanan nasional atas tuduhan bersekongkol dengan kekuatan asing (Foto: Reuters)

HONG KONG, iNews.id - Taipan media Hong Kong yang juga tokoh pro-demokrasiJimmy Lai dijerat dengan undang-undang (UU) keamanan nasional yang disetujui pada pertengahan tahun ini. Dia dituduh bersekongkol dengan kekuatan asing.

Pria yang juga pengkritik kebijakan China itu menjadi orang penting pertama Hong Kong yang terjerat UU kontroversial tersebut sejak diberlakukan pada Juni.

Surat kabar Apple Daily melaporkan, Lai dijadwalkan hadir di pengadilan pada Sabtu (12/12/2020).

UU keamanan nasional yang merupakan produk China menghukum siapa saja yang dituduh berusaha memisahkan Hong Kong dari China, melakukan tindakan subversif, terorisme, serta berkolusi dengan kekuatan asing. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia (HAM) menyebut UU ini sebagai cara untuk membungkam perbedaan pendapat di wilayah semi-otonomi yang diserahkan Inggris ke China pada 2007 itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Anjing Pemilik 1,5 Juta Follower Medsos Dikira Hewan Liar, Dibunuh Jadi Santapan Restoran

57 tahun lalu

Mercedes-Benz Terancam Dilarang Jual Mobil di AS, Takut Kepemilikan Saham China

57 tahun lalu

Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS Pakai Rudal Murah Buatan China?

57 tahun lalu

Bus Ngebut Tabrak Bokong Truk, 13 Penumpang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal