Pada 2009, Israel sudah merebut setengah dari tanah keluarganya. Keluarganya dituduh membangun rumah tanpa izin lalu lahannya direbut begitu saja.
"Hari ini, kami kembali menghadapi keputusan pengadilan Israel yang akan mengusir kami dari setengah sisa rumah kami, bersama dengan 11 keluarga lainnya! Kami diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan rumah, tapi pengacara kami mengajukan banding ke pengadilan distrik," ujarnya.
Kisah lingkungan Sheikh Jarrah dimulai pada 1956, setelah pemerintah Yordania yang diwakili Kementerian Konstruksi dan Pembangunan serta badan PBB untuk pengungsi Palestina UNRWA menandatangani perjanjian untuk menyediakan perumahan bagi 28 keluarga pengungsi di lingkungan itu.
Sebagai gantinya, keluarga-keluarga tersebut tak lagi memegang kartu UNRWA yang berarti tak berhak menerima bantuan sebagai pengungsi.
Salah satu syarat terpenting dari perjanjian tersebut, mereka akan menerima sertifikat kepemilikan tanah setelah 3 tahun penyelesaian pembangunan. Namun di perjalanan terjadi perang Arab-Israel pada 1967 yang menghentikan semua proses sertifikasi tanah.
Organisasi pemukim Israel mengambil keuntungan dari kondisi ini memalsukan surat-surat yang menyebutkan mereka sebagai pemilik sah tanah di Sheikh Jarrah. Bermodal dokumen itu, pada 1972 mereka mengajukan tuntutan atas kepemilikan daerah itu dan kasusnya bergulir sampai hari ini.
"Sekarang pendudukan Israel ingin mengusir kami. Rumah saya di sini, tanah saya di sini, dan kami tidak akan pergi," kata Muna.