Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan merupakan pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.

Namun, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal, menurut Gooi, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.

Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan sidang.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal