Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Siti Aisyah resmi dibebaskan pada Senin (11/3/2019).

Selain Siti Aisyah, warga Vietnam, Doan Thi Huong, juga dituduh membunuh Jong Nam. Namun keduanya membantah tuduhan itu dan mengaku tak tahu menahu siapa Jong Nam. Mereka mengira sekadar dilibatkan dalam acara reality show televisi.

Begini perjalanan kasus yang menjerat Siti Aisyah (26), seperti dirangkum inews.id.

Februari - Agustus 2017

Saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam, diserang menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Dia tewas setelah mengalami kejang-kejang dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kim Jong Nam, yang meninggal dalam usia 37 tahun, sempat dikabarkan akan memimpin Korut. Namun hal itu berubah pada 2001, saat dia tertangkap berusaha masuk Jepang dengan paspor palsu. Kim Jong Nam lalu diasingkan pada 2003.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia sejak 2024

Nasional
2 hari lalu

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor, Sempat Buang iPhone 16 di Jalan Tol 

Nasional
2 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia saat Bareng Perempuan asal Kazakhstan

Nasional
3 hari lalu

Tampang Andre The Doctor, Pemasok Narkoba Ko Erwin yang Ditangkap di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal