Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)

Beberapa laporan menunjukkan, China akan memperisapkan Kim Jong Nam untuk menggantikan Kim Jong Un jika terjadi krisis di Korut.

Februari - Maret 2018

Amerika Serikat (AS) menyimpulkan Korut memerintahkan pembunuhan saudara tiri sekaligus saingan Kim Jong Un, King Jong Nam, menggunakan zat kimia VX. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sejak 2017 lalu.

Penyelidik AS, yang bekerja di bawah Undang-Undang Kontrol Senjata Kimia dan Biologi Tahun 1991, menetapkan pada 22 Februari 2018 bahwa Korut bersalah atas pembunuhan tersebut menggunakan zat kimia VX.

Agustus 2018

Siti Aisyah (26) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan sempat dikabakan menghadapi sidang putusan pada Kamis (16/8/2018) dan terancam hukuman mati.

Siti, TKI asal Banten dituntut bersama Doan Thi Huong (30) asal Taiwan, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara membekap korban menggunakan VX.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal