Sadis, Suami Istri di Jerman Cabuli dan Jual Anaknya ke Situs Pedofil

Nathania Riris Michico
Pasangan suami-istri di Jerman diadili karena berulang kali mencabuli putra mereka sendiri. (Foto: Sky News)

BERLIN, iNews.id - Pasangan suami-istri di Jerman diadili karena berulang kali mencabuli putra mereka sendiri dan menjualnya ke situs online pedofil.

Kasus ini mengejutkan publik dan memicu pertanyaan serius soal perlindungan anak di Jerman. Korban yang tidak disebut namanya, saat ini diketahui berusia 10 tahun.

Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan di Freiburg, Jerman, Selasa (7/8) waktu setempat, ibu korban yang bernama Berrin Taha (48) dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara karena menjual putra kandungnya sendiri yang masih di bawah umur untuk menjadi objek seks.

Pasangan itu mencabuli dan menjual anak mereka yang berusia 10 tahun ke situs online pedofil. (Foto: AFP)

Sedangkan pasangannya, ayah tiri anak itu yang bernama Christian Lais (39), dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Keduanya tinggal di Staufen, dekat Freiburg.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Gedung Apartemen Meledak hingga Hancur Rata dengan Tanah, Diduga akibat Gas

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal