Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

Masih di hari yang sama pada pukul 20.36, HS merekam perempuan kedua. Keesokan harinya pada pukul 20.21, dia kembali merekam korban kedua di kamar mandi. 

Korban ketiga dia rekam di kamar mandi yang sama pada 8 April pukul 10.43.

Korban keempat direkam di kamar mandi pada 24 April pukul 08.13. Disusul korban kelima yang direkam pada keesokan hari pukul 08.42.

Para korban kelima inilah aksinya dipergoki. Ponsel yang ditempel ke tongkat dan diarahkan ke jendela diketahui korban.

Dia lalu menaiki jendela untuk melihat siapa yang mengintipnya dan diketahui pelakunya adalah HS.

Menyadari aksinya dipergoki korban, HS kabur. Namun karena identitasnya sudah diketahui HS tak berkutik saat dilabrak di rumahnya.

Korban lalu melaporkan HS ke polisi yang dilanjutkan dengan penangkapan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal