Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI), Kamis (29/4/2021), divonis hukuman penjara 2 tahun atas delapan dakwaan voyeurisme terhadap lima perempuan.

Pelaksana Tugas Hakim Senior Kamaliah Fadhilah Ibrahim mengatakan, tindakan pria berinisial HS itu sudah menjadi kebiasaan dan kelamaan semakin berani.

HS merekam para korban di kamar mandi rumah mereka, tempat di mana seharusnya privasi sangat terjaga.

Pelaku pertama kali mendapat kesempatan merekam seorang perempuan mandi di rumah tetangganya pada 28 Maret lalu. Dia merekam menggunakan ponsel melalui jendela kamar mandi pada pukul 09.07 waktu setempat.

Lalu pada 2 April pukul 07.20, HS kembali merekam korban yang sama sedang mandi. Setelah itu dia kembali merekam perempuan yang sama saat mandi pada 5 April pukul 07.25.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal