Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Iran hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan anak perempuannya. (foto: AFP)

TEHERAN, iNews.id - Seorang pria di Teheran, Iran dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh anak perempuannya saat tidur.

Dilansir dari AFP, Jumat (28/8/2020), pria yang namanya dirahasiakan itu membunuh putrinya Romina Ashrafi dengan cara memenggal kepala pada 21 Mei di rumahnya. Kasus pembunuhan 'honor killing' memicu kemarahan besar publik Iran.

Meskipun pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara, istri tersangka meminta suaminya itu dihukum mati.

"Meski otoritas kehakiman memperlakukan 'penanganan khusus' di kasus tersebut, putusan itu masih membuat saya dan keluarga saya takut," kata Ratna Dashti, ibu korban.

Setelah tinggal bersama pria itu 15 tahun, Dashti mengatakan dia sekarang mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Iran Gempur Uni Emirat Arab setelah Diserang AS, Ledakan Terdengar di Mana-Mana

Internasional
3 jam lalu

AS-Iran Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Tetap Berlaku!

Internasional
4 jam lalu

Iran Tuduh AS Langgar Gencatan Senjata

Internasional
5 jam lalu

AS Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal