Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Iran hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan anak perempuannya. (foto: AFP)

Menurut laporan media lokal Iran, ILNA, hukum pidana Iran tidak menjatuhkan hukuman mati bagi seorang ayah dalam kasus pembunuhan anaknya (filicide), dan pengadilan hanya dapat menghukum terdakwa dengan denda dan kurungan di penjara.

Sebelum dibunuh secara keji, Romina dikabarkan sempat kabur karena tidak diberi izin oleh ayahnya untuk menikah dengan pria yang usianya lebih tua 15 tahun.

Sementara pria yang hendak dinikahi Romina, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump Sebut Aset Iran Akan Dikendalikan AS, Ini Respons Keras Teheran

57 tahun lalu

Trump Klaim Iran Setuju Fasilitas Nuklirnya Diperiksa

57 tahun lalu

Hampir Setengah Warga Israel Dukung Serangan ke Lebanon meski Harus Melawan Trump

57 tahun lalu

Iran Beberkan Alasan Walk Out saat Negosiasi dengan AS, Singgung Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal