Pria Ini Telanjur Dipenjara 47 Tahun ternyata Bukan Pembunuh, Dapat Kompensasi Rp24 Miliar

Anton Suhartono
Iwao Hakamada mendapat kompensasi 217 juta yen lebih karena telanjur dihukum penjara 47 tahun lebih (Foto: AP)

TOKYO, iNews.id - Iwao Hakamada, pria Jepang telanjur dihukum penjara atas tuduhan pembunuhan yang tak pernah dia lakukan. Dia menjalani hukuman selama 47 tahun lebih sampai dinyatakan tak bersalah pada 2024.

Hakamada menjadi terpidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman terlama di dunia sampai dinyatakan tak bersalah.

Atas kesalahan vonis tersebut, Hakamada berhak mendapat kompensasi sebesar 217 juta yen atau sekitar Rp24 miliar. Angka itu dihitung dari 12.500 yen dikali jumlah hari yang dia habiskan di penjara selama 47 tahun.

Mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dibebaskan pada 2024 dari tuduhan empat kali pembunuhan pada 1966. 

Selama Hakamada menjalani hukuman, sang adik dibantu oleh pihak lain berusaha melakukan segala upaya untuk meyakinkan pengadilan demi membebaskan sang kakak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jepang Diterjang Topan Dahsyat, Pemerintah kepada Warga: Selamatkan Nyawa Anda!

57 tahun lalu

Topan Dahsyat Terjang Jepang! Transportasi Lumpuh, Puluhan Ribu Rumah Tanpa Listrik

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal