WASHINGTON, iNews.id - Kasus salah hukum kembali terjadi di Amerika Serikat. Seorang pria Kansas, Kevin Strickland (62), telanjur dipenjara lebih dari 40 tahun atas tuduhan tiga pembunuhan, namun dibebaskan pada Selasa (23/11/2021).
Seorang hakim memutus Strickland bersalah dalam sidang pada 1979 atau setahun pasca-kejadian. Sejak menjalani hukuman, Strickland terus berupaya meyakinkan dirinya bukan pembunuh dengan menyampaikan alibi sedang menonton televisi di rumah saat kejadian. Saat itu usianya masih 18 tahun.
Putusan pembebasannya disambut haru, bukan saja oleh keluarga tapi sesama narapidana di penjara tempat Strickland menjalani hukuman. Dia mengetahui keputusan itu dari running text acara televisi saat menonton drama. Para napi berteriak begitu membaca running text.
“Saya tidak marah. Saya menunjukkan banyak emosi yang Anda semua belum tahu. Sukacita, kesedihan, ketakutan," katanya, saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Missouri Barat di Cameron, seperti dilaporkan Associated Press, Rabu (24/11/2021).
Hakim James Welsh, seorang pensiunan Pengadilan Banding Missouri, memutus untuk mencabut hukuman Strickland setelah ada bukti-bukti baru yang dihadirkan dalam sidang maraton selama 3 hari.