Pria Ini Divonis Hukuman Mati gara-gara Curi Ayam di Rumah Polisi

Anton Suhartono
Dua pria di Nigeria divonis hukuman mati karena mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi (Foto: Freepik)

KANO, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Osun, Nigeria, divonis hukuman mati atas tuduhan mencuri beberapa ekor ayam dan telur di rumah polisi. Pria bernama Segun Olowookere itu telah menjalani penahanan selama 10 tahun, namun dalam perjalanan Gubernur Osun memberikan pengampunan terhadap Segun.

Dia masih berusia 17 tahun saat bersama rekannya, Morakinyo Sunday, menggeruduk rumah seorang polisi pada 2010. Keduanya ditangkap setelah beraksi.

Mereka dituduh menyerang rumah polisi menggunakan senjata tradisional kayu serta pedang motif mencuri. Hasilnya mereka membawa beberapa ekor ayam dan telur.

Jide Falola, hakim Pengadilan Tinggi Osun, pada 2014 menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya melalui tiang gantung. Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan membobol paksa rumah polisi dan mencuri barang-barang.

Vonis itu mengundang kehebohan di Nigeria hingga memicu demonstrasi besar-besaran. Kelompok hak asasi manusia (HAM) serta warga menilai hukuman itu terlalu berat untuk kejahatan yang dilakukan Segun dan Morakinyo.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

57 tahun lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

57 tahun lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

57 tahun lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal