Pria Ini Dipenjara 1.000 Tahun karena Perkosa Dua Anak Perempuan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: Reuters)

SAN MARCOS, iNews.id - Seorang pria Texas, Amerika Serikat, Robert Benjamin Franks, divonis hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan.

Dilaporkan Fox News, pria berusia 39 tahun itu memerkosa dua anak perempuan yang masih terhitung kerabatnya, masing-masing berusia 9 dan 10 tahun, secara berulang.

San Antonio Express melaporkan, sidang pada Senin 27 November 2017, mengganjar Franks dengan hukuman penjara seumur hidup, ditambah 1.000 tahun atas pemerkosaan yang dilakukan secara terus menerus.

Pemerkosaan terjadi pada 2016. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor bahwa Franks melakukan perbuatan menjijikan kepadanya. Korban lain awalnya tidak mengakui menjadi korban pemerkosaan, namun kemudian berbalik. Bahkan dia mengalami pelecehan lebih banyak, diperkosa selama beberapa tahun.

Selain hukuman penjara seumur hidup ditambah 1.000 tahun, Franks juga diharuskan membayar denda sebesar USD93.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Film
6 hari lalu

Agoye Mahendra Ungkap Isu Sensitif di Sinetron AIRA, Potret Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

Internasional
11 hari lalu

Trump Klaim Kejahatan di AS Turun: Kita Tangkap Ribuan Penjahat Kelas Kakap!

Seleb
20 hari lalu

Viral Rian D'Masiv Dituduh Pelaku Child Grooming, Ini Faktanya!

Internasional
28 hari lalu

Sadis, Pria Ini Bunuh 6 Orang termasuk Anggota Keluarga dan Pendeta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal