Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis pada Kamis (15/4/2021) menyetujui undang-undang yang mencirikan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan. Pelaku hubungan seks semacam itu dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

“Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami,” ujar Menteri Kehakiman Prancis, Eric Dupond-Moretti, di hadapan para anggota Majelis Nasional (DPR), dikutip Reuters, Jumat (16/4/2021) WIB.

“Tidak ada lagi pelaku dewasa yang dapat mengklaim (hubungan seks) suka sama suka dengan anak di bawah umur 15 tahun,” katanya.

Hasil pemungutan suara di Majelis Nasional Prancis menunjukkan dukungan dengan suara bulat terhadap UU itu.

UU itu hanya menyasar para pelaku berusia di atas lima tahun lebih tua dari korban. Sementara, anak-anak yang berhubungan seks suka sama suka dengan orang yang terpaut hingga lima tahun lebih tua dianggap bukan pemerkosaan, kecuali terdapat unsur pelecehan seksual di dalamnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Internasional
17 jam lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Internasional
1 hari lalu

Heboh Lagi, Presiden Macron Ditampar Istri gegara Pesan Mesra ke Aktris Iran

Nasional
1 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Internasional
2 hari lalu

Kapal Pesiar Diisolasi gegara Wabah Norovirus, 1 Penumpang Tewas Puluhan Lainnya Bergejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal