Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis pada Kamis (15/4/2021) menyetujui undang-undang yang mencirikan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan. Pelaku hubungan seks semacam itu dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

“Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami,” ujar Menteri Kehakiman Prancis, Eric Dupond-Moretti, di hadapan para anggota Majelis Nasional (DPR), dikutip Reuters, Jumat (16/4/2021) WIB.

“Tidak ada lagi pelaku dewasa yang dapat mengklaim (hubungan seks) suka sama suka dengan anak di bawah umur 15 tahun,” katanya.

Hasil pemungutan suara di Majelis Nasional Prancis menunjukkan dukungan dengan suara bulat terhadap UU itu.

UU itu hanya menyasar para pelaku berusia di atas lima tahun lebih tua dari korban. Sementara, anak-anak yang berhubungan seks suka sama suka dengan orang yang terpaut hingga lima tahun lebih tua dianggap bukan pemerkosaan, kecuali terdapat unsur pelecehan seksual di dalamnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Health
9 jam lalu

Kondisi Terkini Pasien Hantavirus Pertama di Prancis, Mengkhawatirkan!

Internasional
9 jam lalu

Prancis Konfirmasi Kasus Pertama Hantavirus dari Kapal Pesiar MV Hondius

Nasional
1 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Nasional
6 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Megapolitan
9 hari lalu

Viral ABG di Tangerang Diduga Dilecehkan usai Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal