Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

UU itu juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seks pada 2018, ketika negara itu mulai melarang pelecehan seksual yang terjadi di jalan-jalan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Megapolitan
1 hari lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
2 hari lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Seleb
2 hari lalu

Mengejutkan! Ini Reaksi Istri Mohan Hazian usai Suami Terseret Isu Pelecehan Seksual

Seleb
2 hari lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal