Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

UU itu juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seks pada 2018, ketika negara itu mulai melarang pelecehan seksual yang terjadi di jalan-jalan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Internasional
24 jam lalu

Heboh Lagi, Presiden Macron Ditampar Istri gegara Pesan Mesra ke Aktris Iran

Nasional
1 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Internasional
2 hari lalu

Kapal Pesiar Diisolasi gegara Wabah Norovirus, 1 Penumpang Tewas Puluhan Lainnya Bergejala

Health
4 hari lalu

Kondisi Terkini Pasien Hantavirus Pertama di Prancis, Mengkhawatirkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal