Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona

Anton Suhartono
Duong Tan Hau dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan virus corona (Foto: Vov.vn)

HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada pramugara maskapai Vietnam Airlines karena bersalah melanggar aturan karantina Covid-19.

Kementerian Keamanan Publik Vietnam menyatakan, Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh menghukum Duong Tan Hau (29) karena menyebarkan penyakit menular berbahaya ke orang lain.

Hau melanggar aturan karantina selama 14 hari dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah melakukan penerbangan dari Jepang pada November 2020.

Dia berbaur dengan orang lain selama masa karantina, mengunjungi kafe, restoran, serta menghadiri kelas bahasa Inggris padahal seharusnya mengisolasi diri. Pada 28 November 2020, Hau dinyatakan positif Covid-19.

Akibatnya otoritas negara bagian melakukan karantina dan tes terhadap sekitar 2.000 orang yang menghabiskan biaya 4,48 miliar dong atau sekitar Rp2,28 miliar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Heboh, Penumpang Pesawat Nekat Buka Pakaian

Destinasi
16 hari lalu

Ketahui 5 Hal Unik yang Bisa Didapatkan dari Sun World Fansipan Cable Car In Sapa

Internasional
19 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal