Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia

Anton Suhartono
Kepolisian Malaysia menangkap 71 WNI saat menggerebek lokasi sindikat perdagangan manusia di Kuala Lumpur (Foto: The Star)

Soffian menambahkan para WNI tersebut dijerat Pasal 26A dan Pasal 26J UU Atipsom 2007, serta UU Keimigrasian.

Sementar beberapa WNI mengaku, satu kamar hotel dijejali 10 hingga 18 orang. Mereka tinggal di kamar tersebut sambil menunggu angkutan, baik ke tujuan di Malaysia maupun kembali ke Indonesia.

Masing-masing dari mereka dikenakan biaya antara 1.500 dan hingga 1.800 ringgit (Rp5,5 juta hingga Rp6,6 juta) sebagaimana ditetapkan oleh agen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Nasional
11 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
11 jam lalu

Polri Ungkap Peran WNI di Sindikat Judol Internasional: Jadi Customer Service

Haji dan Umrah
3 hari lalu

80 WNI Dicegah Berangkat ke Tanah Suci, Diduga Hendak Naik Haji secara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal