Perjalanan Najib Razak, dari Kalah Pemilu hingga Ditangkap

Nathania Riris Michico
Najib Razak mewakili koalisi Barisan National saat berpidato usai kalah dalam pemilu Malaysia 2018. (Foto: AFP)

Pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan pada 2015, namun dihentikan.

Selain skandal SRC International, Najib terlibat dalam peyalahgunaan dana 1MDB. Ada laporan yang menyebut aset senilai lebih dari 1 miliar dolar AS dicuri dari rekening 1MDB.

Najib akan dituntut di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018). Dia akan disidang di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.

Sumber di lembaga antirasuah Malaysia itu mengungkap, Najib akan dijerat dengan pasal kejahatan pelanggaran kepercayaan.

Pria 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia. Pasal itu berisi, barangsiapa, yang dengan cara apa pun, yang dipercayakan dengan properti, atau dengan penguasaan apa pun atas properti, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau agen, melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap properti itu, akan dihukum penjara tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, cambukan, serta denda.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
2 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal