Perempuan Tunisia Dihukum Penjara 6 Bulan karena Unggah Ayat Corona Meniru Al-Quran

Arif Budiwinarto
Emma Charki, perempuan Tunisia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena postingan-nya soal Covid-19 dan Al-Quran (foto: AFP)

TUNIS, iNews.id - Seorang perempuan di Tunisia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan serta didenda 2.000 dinar Tunisia (Rp10 juta) setelah mengunggah tulisan yang mengaitkan Al-Quran dengan Covid-19.

Pengadilan kota Tunis menyatakan Emma Charki bersalah karena dianggap menodai agama dan menuliskan "hasutan kebencian" dalam sebuah postingan satir pada 4 Mei lalu.

Dalam postingan di akun Facebook-nya, Charki menulis "Surah Corona" merujuk pada Al-Quran yang di dalamnya terdapat 114 surah menggunakan nama-nama berbeda.

Petikan "ayat" dalam Surah Corona yang ditulis Charki berbunyi, 'Tidak ada perbedaan antara raja dan budak, ikuti sains dan abaikan tradisi' dimaksudkan sebagai pengingat bahwa Covid-19 tidak pandang bulu serta menekankan pentingnya memperhatikan saran ilmuwan dalam langkah pencegahan.

Charki yang belum ditahan berencana mengajukan banding. Menurut perempuan 27 tahun, hukuman yang dijatuhkan padanya menunjukkan masih adanya pengekangan kebebasan berpendapat di Tunisia. Dia juga menganggap tuduhan menodai agama tidak masuk akal.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
13 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
13 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
13 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal