Perempuan 65 Tahun di Denmark Gelapkan Rp230 Miliar Dana Kesejahteraan Sosial

Nathania Riris Michico
Britta Nielsen saat muncul di pengadilan pada 2018 di pengadilan di Afrika Selatan. (FOTO: REUTERS)

COPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan Denmark dihukum karena mencuri 117 juta kroner Denmark (sekitar Rp230 miliar) dana pemerintah.

Perempuan ini, Britta Nielsen, bekerja sebagai anggota dewan Dinas Sosial Denmark selama 40 tahun dengan tanggung jawab mendistribusikan uang kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun pada 2018, dia dituduh menggelapkan uang ini ke kantongnya sendiri.

Nielsen dihukum penjara enam setengah tahun oleh pengadilan Kopenhagen Selasa (18/2/2020).

Kasus ini sangat tidak lazim terjadi di Denmark, negara yang dikenal dunia internasional karena transparansi dan rendahnya tingkat korupsi.

Jaksa Kia Reumert, seperti dikutip harian Guardian, menyebut kasus ini sebagai salah satu kasus terparah dalam kejahatan keuangan sepanjang sejarah Denmark.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Sadiah Amir Sussy Ditahan Polisi

22 hari lalu

Datangi Polisi, Amanda Manopo Telusuri Dugaan Penggelapan Dana dan Pemalsuan Tanda Tangan

23 hari lalu

Amanda Manopo Bongkar Dugaan Penggelapan Uang, Sempat Tahan Lapor Polisi Demi Kandungan

31 hari lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal