Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Swedia, Senin (3/2/), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi membakar Alquran (Foto: Reuters)

Momika dan Najem dituduh menistakan Alquran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan pnyataan yang merendahkan umat Islam dalam dua demonsrasi di luar masjid Stockholm.

Menurut Lundahl, mengungkapkan pendapat tentang agama buka berarti memberi keleluasaan untuk melakukan atau menyampaikan apa pun yang menyinggung kelompok yang memegang keyakinan itu.

"Bahkan jika motifnya adalah untuk mengkritik agama Islam, tindakan dan perilaku tersebut jelas-jelas melampaui apa yang merupakan perdebatan dan kritik faktual. Pada semua kesempatan, demonstrasi tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kelompok Muslim," katanya.

Pengadilan memutus Najem bersalah atas empat tuduhan agitasi terhadap kelompok nasional atau etnis.

Dia dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun, jika dia melakukan kejahatan lain selama masa percobaan, pengadilan akan mengevaluasi ulang hukumannya.

Najem juga diperintahkan membayar denda sebesar 4.000 krona atau sekitar Rp5,8 juta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh, Menteri Perempuan Swedia Bawa Bayi ke Pertemuan Uni Eropa

57 tahun lalu

Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria

57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

57 tahun lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal