Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Swedia, Senin (3/2/), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi membakar Alquran (Foto: Reuters)

STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.

Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim. 

Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.

Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.

Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.

"Ada ruang lingkup yang luas dalam kerangka kebebasan berekspresi untuk mengkritik suatu agama dalam debat yang faktual dan objektif," kata Lundahl, seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/2/2025).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh, Menteri Perempuan Swedia Bawa Bayi ke Pertemuan Uni Eropa

57 tahun lalu

Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria

57 tahun lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

57 tahun lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal