Pengadilan Prancis Denda Negara Rp170 Miliar gara-gara Polusi Udara

Ahmad Islamy Jamil
Kota Paris di Prancis diselimuti kabut polusi. Gambar ini diambil pada 2016. (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id – Pengadilan administrasi tertinggi di Prancis pada Rabu (4/8/2021) mendenda negara itu sebesar 10 juta euro (Rp170 miliar) gara-gara polusi udara. Prancis dinilai gagal meningkatkan kualitas udara di beberapa wilayah negeri Eropa itu.

Sanksi itu diputuskan empat tahun setelah Conseil d'Etat memerintahkan Pemerintah Prancis untuk mengurangi kadar oksida nitrat dan partikel halus lainnya di belasan zona negara itu, sesuai dengan standar Eropa. Conseil d'Etat adalah lembaga yang bertindak sebagai penasihat hukum eksekutif sekaligus mahkamah tertinggi untuk tata usaha negara di Prancis.

Dalam putusannya, pengadilan itu menyatakan pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah berbuat terlalu sedikit untuk meningkatkan kualitas udara di beberapa zona Prancis. Tingkat oksida nitrat masih terlalu tinggi di Ibu Kota Paris serta daerah perkotaan terbesar kedua di Prancis, Lyon, pada 2020.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup untuk menganggap bahwa putusan pengadilan pada 2017 telah dilaksanakan sepenuhnya,” ungkap Conseil d'Etat dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters.

Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup Prancis belum memberikan komentarnya terkait putusan pengadilan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

20 Mobil Listrik Geely Ludes Terbakar di Tempat Parkir akibat Serbuk Kayu

57 tahun lalu

Istana Bantah Kabar Prabowo bakal ke Italia usai Kunjungi Prancis

57 tahun lalu

PSG Juara Liga Champions, Suporter di Paris Malah Rusuh hingga Bakar Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal