Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)

Pengadilan banding juga menolak gugatan tim kuasa hukum Duterte.

"Setelah menolak seluruh banding, majelis menganggap permintaan pembela untuk pembebasan segera dan tanpa syarat Duterte tidak relevan," kata Hakim ICC, Luz del Carmen Ibanez Carranza, seperti dikutip dari AFP.

Duterte menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di ICC, terkait pembunuhan ribuan orang dalam perang melawan kejahatan narkoba yang dikampanyekan selama menjabat wali kota dan presiden.

Tuduhan tersebut terkait dengan jabatan Duterte sebagai Wali Kota Davao (2013-2016) dan 3 tahun pertama sebagai presiden (2016-2019). Setelah 2019, Filipina menarik diri dari keanggotaan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Gempa M7,8 Filipina Tewaskan 46 Orang, Korban Hilang Juga Bertambah

57 tahun lalu

Korban Tewas Gempa M7,8 Filipina Jadi 37 Orang, 400 Lebih Luka

57 tahun lalu

Update Gempa Besar M7,8 di Filipina: 32 Orang Tewas, Sejumlah Bangunan Roboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal