Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)

Pengadilan banding juga menolak gugatan tim kuasa hukum Duterte.

"Setelah menolak seluruh banding, majelis menganggap permintaan pembela untuk pembebasan segera dan tanpa syarat Duterte tidak relevan," kata Hakim ICC, Luz del Carmen Ibanez Carranza, seperti dikutip dari AFP.

Duterte menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di ICC, terkait pembunuhan ribuan orang dalam perang melawan kejahatan narkoba yang dikampanyekan selama menjabat wali kota dan presiden.

Tuduhan tersebut terkait dengan jabatan Duterte sebagai Wali Kota Davao (2013-2016) dan 3 tahun pertama sebagai presiden (2016-2019). Setelah 2019, Filipina menarik diri dari keanggotaan ICC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
8 jam lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
9 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
9 jam lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal