Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4/2026), menolak permohonan untuk membebaskan mantan Presiden FilipinaRodrigo Duterte. Panel hakim menilai, ICC masih memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tuduhan pelanggaran Duterte.

Artinya pengadilan Duterte atas tuduhan kejahatan perang melawan narkoba akan dilanjutkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.

Pihak Duterte berpendapat, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di Filipina karena negara tersebut tidak lagi tunduk pada Statuta Roma, dasar pendirian ICC.

Namun jaksa penuntut membantah dengan alasan dakwaan kejahatan tersebut merujuk saat Filipina masih menjadi anggota ICC. Oleh karena itu hakim berhak mengadili Duterte.

Dalam putusan awal pada Oktober, majelis pra-persidangan ICC memihak jaksa penuntut, memutuskan penyelidikan terhadap Duterte dimulai sebelum penarikan keanggotaan Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Gempa M7,8 Filipina Tewaskan 46 Orang, Korban Hilang Juga Bertambah

57 tahun lalu

Korban Tewas Gempa M7,8 Filipina Jadi 37 Orang, 400 Lebih Luka

57 tahun lalu

Update Gempa Besar M7,8 di Filipina: 32 Orang Tewas, Sejumlah Bangunan Roboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal