Pengadilan Korsel Putuskan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Kompensasi Korban Kerja Paksa Perang

Anton Suhartono
Jepang menentang putusan pengadilan Korsel menyita aset Mitusbishi Heavy Industries untuk membayar kompensasi korban kerja paksa perang (Foto: Reuters)

Juru bicara pemerintah Jepang Katsunobu Kato menyebut putusan pengadilan Korsel sebagai pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.

"Jepang meminta dengan sangat kepada pihak Korea Selatan tadi malam di Seoul dan pagi ini di Tokyo untuk segera mengambil tindakan yang tepat," tuturnya, dikutip dari AFP.

Pernyataan Kato mengacu pada perjanjian tahun 1965 soal pemulihan hubungan diplomatik Korsel dan Jepang, termasuk paket reparasi sekitar 800 juta dolar AS dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Perjanjian itu dianggap mengakhiri konflik antarnegara serta warga kedua negara soal perang.

Sementara itu Mitsubishi Heavy Industries segera mengajukan banding atas putusan pengadilan Korsel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Hanya Rupiah, Won Korea Tersungkur Hadapi Dolar AS: Terburuk sejak 17 Tahun

57 tahun lalu

Jangan Lewatkan! Besok Ada Resepsi Orang Utan Kalimantan di Tobe Zoo Jepang

57 tahun lalu

Viral KBRI Tokyo Umumkan Resepsi Pernikahan Orang Utan Kalimantan di Tobe Zoo Jepang

57 tahun lalu

Jepang Diterjang Topan Dahsyat, Pemerintah kepada Warga: Selamatkan Nyawa Anda!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal