Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!

Anton Suhartono
Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukannya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal membatalkannya (Foto: AP)

Pemerintahan Trump menggunakan IEEPA dengan sebagai alasan untuk memberlakukan keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan dan kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba.

Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

Trump berharap mendapat dukungan dari Mahkamah Agung dalam upaya hukum terakhirnya. 

"Selama bertahun-tahun, tarif digunakan untuk melawan kita oleh para politisi yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa ini dan menjadikan Amerika kaya, kuat, dan berkuasa kembali," tulisnya.

Dalam argumen lisan pada Juli, para pengacara pemerintah membela kebijakan tarif Trump sebagai bagian dari kewenangan darurat presiden. Sementara para penentang menganggap pemberlakuan tarif tersebut sebagai pelanggaran konstitusional yang melampaui kewenangan eksklusif Kongres dalam perdagangan dan perpajakan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakistan Indikasikan AS-Iran Segera Teken Perjanjian Damai

57 tahun lalu

Trump Klaim AS-Iran Sepakat Damai, Begini Respons Teheran

57 tahun lalu

Perdana! Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai Rp26,72 Triliun

57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal