Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!

Anton Suhartono
Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukannya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal membatalkannya (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukan negaranya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal pada Jumat (29/8/2025) menyatakan alasan di balik kebijakan tersebut melanggar hukum.

Trump menggunakan wewenang darurat sebagai dasar untuk memberlakukan tarif perdagangan kepada banyak negara. Padahal tak ada kondisi yang mengharuskan penggunaan wewenang tersebut.

"Seluruh tarif masih berlaku," tulis Trump di platform media sosial, Truth Social, merespons putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (30/8/2025).

Trump menggambarkan putusan tersebut berpotensi memicu bencana bagi AS. Dia memperingatkan penghapusan tarif akan menjadi bencana total dan membuat AS lemah secara finansial.

Menurut Trump, AS tidak akan lagi menoleransi defisit perdagangan sangat besar dan penerapan tarif yang tidak adil oleh negara lain yang merugikan produsen dan petani negaranya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakistan Indikasikan AS-Iran Segera Teken Perjanjian Damai

57 tahun lalu

Trump Klaim AS-Iran Sepakat Damai, Begini Respons Teheran

57 tahun lalu

Perdana! Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai Rp26,72 Triliun

57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal