Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!
Pengadilan Banding Sirkuit Federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang menyatakan, instruksi presiden yang dikeluarkan Trump untuk menerapkan tarif masuk melampaui kewewenangnya.
Sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional membatalkan lima instruksi presiden mengenai tarif tak terbatas terhadap hampir semua produk impor serta hampir seluruh negara. Beberapa negara bagian, termasuk Oregon, Arizona, Colorado, dan New York, menentang tarif tersebut bersama sejumlah perusahaan.
Pengadilan banding memutuskan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif yang tercantum dalam instruksi presiden Trump.
Menurut pengadilan, pemberian wewenang IEEPA untuk mengatur impor tidak mengesahkan tarif yang dikenakan.
IEEPA, disahkan pada 1977, memberikan wewenang luas kepada presiden selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing. Undang-undang ini biasanya digunakan untuk menjatuhkan sanksi, embargo, dan pembekuan aset, namun belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.