Pemerintah Junta Myanmar Bebaskan Wartawan AS yang Divonis 11 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Danny Frenster (Foto: Reuters)

YANGON, iNews.id - Pemerintahan junta militer Myanmar membebaskan jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, pada Senin (15/11/2021). Fenster dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam sidang pada Jumat pekan lalu atas tuduhan menghasut, pelanggaran undang-undang keimigrasian, serta melakukan pertemuan melanggar hukum. Dia ditangkap saat akan meninggalkan Myanmar pada Mei. 

Pembebasan pria 37 tahun yang menjabat redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar itu merupakan hasil negosiasi mantan diplomat AS Bill Richardson dengan pemerintahan junta. Fenster langsung meninggalkan Myanmar bersama Richardson begitu dibebaskan, terbang menuju Qatar.

Foto yang diunggah di akun media sosial The Richardson Center menunjukkan saat mereka akan menaiki pesawat.

"Kami sangat bersyukur Danny akhirnya bisa berhubungan kembali dengan orang-orang yang dicintai, yang telah mendukungnya selama ini melawan rintangan sangat besar," kata Richardson, dikutip dari Reuters.

Fenster merupakan satu di antara puluhan pekerja media yang ditahan pemerintahan junta Myanmar sejak kudeta menggulingkan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Kudeta itu memicu unjuk rasa serta perlawanan bersenjata masyarakat di penjuru negeri hingga menewaskan 1.000 orang lebih.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump: Hubungan AS-Iran Akan Jauh Lebih Baik

57 tahun lalu

Trump: Uranium Iran Akan Dimusnahkan

57 tahun lalu

AS Klaim Perjanjian Damai dengan Iran Diteken Hari Ini, Teheran: Tak  Akan Terjadi!

57 tahun lalu

Trump Sebut AS-Iran Teken Perjanjian Damai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal