Pemerintah Hong Kong Bakal Larang Penutup Wajah saat Demonstrasi

Nathania Riris Michico
Demonstran Hong Kong yang menggunakan masker wajah saat aksi demo. (FOTO: REUTERS)

HONG KONG, iNews.id - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan kabinetnya akan mengeluarkan undang-undang darurat yang melarang masker wajah dalam upaya mengekang protes anti-pemerintah yang mengguncang daerah khusus otonomi itu.

Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (4/10/2019), anggota parlemen dari kubu oposisi Ted Hui mengatakan, proposal tersebut kemungkinan akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pemungutan suara.

Mengingat bentrokan akhir-akhir ini membuat kehidupan publik terganggu, Carrie Lam disebut akan meminta penerapan undang-undang era kolonial yang melarang penggunaan penutup wajah.

Undang-Undang Peraturan Darurat pada 1922 memungkinkan pemimpin pemerintahan untuk membuat peraturan apa pun yang menurut mereka perlu diambil demi kepentingan umum dalam situasi darurat atau bahaya publik.

Penerapan peraturan darurat memungkinkan pemerintah untuk secara cepat melarang penggunaan masker, yang sering dilakukan para pemrotes untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari penangkapan polisi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

57 tahun lalu

V+Short Bawa Terobosan Baru Mobile Storytelling pada Peluncuran Eksklusif di Hong Kong

57 tahun lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

57 tahun lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal