Pekerja Migran Indonesia Kritis di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Okezone
Arif Budiwinarto
Ilustrasi tindakan kekerasan (foto: ist)

Roland memastikan Sulasih yang masuk ke Saudi pada November 2019 bukan sebagai tenaga kerja akan tetapi dengan visa ziarah. Kata Roland, jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, anak Sulasih.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Sementara itu, Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Internasional
5 hari lalu

Heboh Pangeran MBS Disebut Lobi Trump agar Terus Serang Iran, Saudi Bantah

Internasional
6 hari lalu

Iran Hancurkan Pesawat Mata-Mata AS Senilai Rp4,6 Triliun di Pangkalan Saudi

Nasional
6 hari lalu

Bus Jemaah Umrah WNI Terbakar di Saudi, Kemenhaj Upayakan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal