Pekerja Lapangan di Singapura Bisa Istirahat 10 Menit Tiap Jam saat Cuaca Panas Ekstrem 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mewajibkan pekerja di luar ruangan istrirahat 10 tiap jam. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id -Kementerian Ketenagakerjaan Singapura memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan melindungi pekerja di luar ruangan dari risiko panasekstrem. Pekerja boleh istirahat 10 menit setiap jam saat suhu mencapai 32 derajat Celsius.

Melansir dari CNA, Selasa (24/10/2023), istirahat wajib itu akan mulai diberlakukan.

"Berbeda dengan masyarakat umum, pekerja di luar ruangan memiliki sedikit kebijakan dalam aktivitas kerja mereka dan mungkin lebih terpapar risiko stres panas," tulis keterangan resmi Kemenaker Singapura.

Kemenaker menambahkan bahwa peningkatan suhu di Singapura meningkatkan risiko stres panas bagi pekerja, terutama pekerja di luar ruangan.

Langkah-langkah baru ini, yang dikonsultasikan oleh Kemenaker dengan para ahli fokus pada keselamatan pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

12 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

4 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal