Pekerja Lapangan di Singapura Bisa Istirahat 10 Menit Tiap Jam saat Cuaca Panas Ekstrem 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mewajibkan pekerja di luar ruangan istrirahat 10 tiap jam. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id -Kementerian Ketenagakerjaan Singapura memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan melindungi pekerja di luar ruangan dari risiko panas ekstrem. Pekerja boleh istirahat 10 menit setiap jam saat suhu mencapai 32 derajat Celsius.

Melansir dari CNA, Selasa (24/10/2023), istirahat wajib itu akan mulai diberlakukan.

"Berbeda dengan masyarakat umum, pekerja di luar ruangan memiliki sedikit kebijakan dalam aktivitas kerja mereka dan mungkin lebih terpapar risiko stres panas," tulis keterangan resmi Kemenaker Singapura.

Kemenaker menambahkan bahwa peningkatan suhu di Singapura meningkatkan risiko stres panas bagi pekerja, terutama pekerja di luar ruangan.

Langkah-langkah baru ini, yang dikonsultasikan oleh Kemenaker dengan para ahli fokus pada keselamatan pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Nasional
2 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
3 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
4 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal