Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)

Kuasa hukum Parti, Anil Balchandani mengatakan pihaknya akan mengajukan ganti rugi kepada mantan majikan Parti selama kliennya tidak bisa bekerja karena terbelit masalah hukum tersebut.

Diperkirakan jumlah uang kompensasi yang harus dibayarkan pada Parti besarnya bisa mencapai puluhan ribu dolar Singapura atau sampai ratusan juta Rupiah berdasarkan gaji bulanan terakhirnya sebesar 600 dolar Singapura (Rp6,5 juta) dan setelah memperhatikan kenaikan.

"Jika tuntutan kompensasi itu disepakati dan jumlahnya mencukupi, itu akan menjadi akhir dari masalah ini," kata Balchandani.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Kondisi Terkini 2 Warga Singapura yang Diisolasi akibat Dugaan Paparan Hantavirus

Internasional
4 hari lalu

2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus dari Kapal Pesiar MV Hondius

Megapolitan
1 bulan lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Nasional
2 bulan lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal