Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)

Dilansir dari South China Morning Post, Minggu (6/9/2020), hukuman itu dibatalkan leh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Hakim Chan memutuskan bahwa pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.

Selama persidangan di pengadilan distrik, Parti membantah tuduhan telah mencuri barang-barang mewah tersebut dan mengatakan bahwa perhiasan itu sudah terbuang atau berencana didaur ulang.

Putusan pengadilan berarti membersihkan semua tuduhan yang selama empat tahun diperjuangkan Parti.

"Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberitahu mereka untuk tidak melakukan yang hal yang sama kepada pekerja lain seperti yang telah mereka lakukan kepada saya," kata Parti melalui seorang penerjemah.

Perempuan 46 tahun juga meminta Liew meminta maaf secara terbuka karena melontarkan tuduhan serius terhadapnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

16 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

17 hari lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

17 hari lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal