TEL AVIV, iNews.id - Koalisi partai penguasa pemerintah Israel, Rabu (13/5/2026) malam waktu setempat, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membubarkan parlemen Knesset. Jika RUU disetujui, Israel akan menggelar pemilu yang bisa mengancam keberlanjutan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Pengajuan RUU tersebut berlatar belakang kekecewaan kelompok sayap kanan terhadap Netanyahu terkait pemberlakuan wajib militer kepada pemuda Yahudi ultra-ortodoks atau biasa disebut Haredi.
"Ofir Katz, ketua koalisi yang juga anggota Partai Likud yang dipimpin Netanyahu, bersama seluruh pemimpin partai koalisi, mengajukan RUU untuk membubarkan Knesset ke-25 malam ini," demikian laporan stasiun televisi pemerintah, KAN, dikutip Kamis (14/5/2026).
Menurut RUU tersebut, tanggal pemilu akan ditentukan saat diskusi di komite Knesset.
Netanyahu pada Selasa lalu memberi tahu kalangan Haredi di Knesset dirinya menghadapi kesulitan dalam meloloskan RUU yang membebaskan mahasiswa yeshiva dari wajib militer. Pemicunya, koalisi kekurangan dukungan terkait isu yang satu ini. Kalangan kiri dan nasionalis kompak mendesak pemberlakuan wajib militer kepada Haredi, tanpa kecuali.