Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta membela keputusan pemerintah untuk tidak menggunakan istilah 'genosida' dengan mengatakan bisa menimbulkan kekhawatiran dengan China.
Selain itu ada lembaga yang lebih berhak untuk memutuskan apakah kejahatan di Xinjiang dikategorikan sebagai genosida atau bukan.
“Ini bukan karena kurangnya perhatian, genosida merupakan kejahatan internasional paling parah dan keputusan hukum formal hanya boleh dicapai setelah penilaian yang ketat atas dasar hukum internasional," ujarnya.
Dia menambahkan, Selandia Baru bersama negara lain akan terus menyerukan kepada China agar memberikan akses tidak terbatas bagi PBB serta pemantau independen lain demi memastikan situasi di Xinjiang.
Pernyataan parlemen Selandia Baru itu langsung mendapat respons dari Kedutaan Besar China di Wellington. Mereka menyangkal semua tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang serta mengungkapkan ketidakpuasan yang besar serta penentangan kuat terhadap mosi parlemen.
"Menggunakan masalah terkait Xinjiang untuk menekan China adalah sia-sia dan hanya akan merusak rasa saling percaya kedua belah pihak," bunyi pernyataan, seraya menyebut langkah itu sebagai bentuk campur tangan dalam urusan dalam negeri China.
Negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Kanada menyatakan tindakan China di Xinjiang sebagai genosida. Lebih dulu dari Selandia Baru, Australia juga menghapus kata genosida tahun ini.