Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.

"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Israel, Ungkap Konflik Netanyahu dan Mantan PM Ehud Barak

Internasional
3 hari lalu

Libatkan Ribuan Tenaga Medis, Global Sumud Flotilla Akan Bergerak ke Gaza dari Laut dan Darat

Internasional
3 hari lalu

Nah, Netanyahu Mulai Waswas dengan Kemajuan Militer Mesir

Internasional
3 hari lalu

Mantan Menhan Israel Sebut Pemerintahan Netanyahu Tak Bisa Pengaruhi Trump

Internasional
3 hari lalu

Misi Kemanusiaan Gaza Global Sumud Flotilla Bergerak Lagi, Libatkan Ribuan Tenaga Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal