Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina, dalam pembacaan pertama, Senin (10/11/2025) malam.

Stasiun televisi KAN melaporkan, RUU tersebut didukung oleh 39 anggota Knesset, melawan 16 suara yang menentang, dari total 120 anggota parlemen.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota parlemen dari partai Arab, Ayman Odeh, dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Bahkan mereka nyaris baku hantam selama perdebatan.

RUU kontroversial tersebut diusulkan partai sayap kanan Jewish Power yang dipimpin Ben Gvir dan selama ini memicu perdebatan, bukan hanya dari kalangan Arab-Israel tapi juga politisi Yahudi.

Sebelum pemungutan suara berikutnya, RUU tersebut dirujuk ke komite terkait di Knesset untuk dipersiapkan menjelang pembacaan kedua dan ketiga, sebagai syarat untuk mendapat pengesahan final.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Hampir Setengah Warga Israel Dukung Serangan ke Lebanon meski Harus Melawan Trump

57 tahun lalu

Survei: Semakin Banyak Warga Israel Tak Suka kepada Netanyahu gegara Perang Iran

57 tahun lalu

Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan AS, Wapres JD Vance Minta Pejabat Waspada

57 tahun lalu

Abaikan AS, Netanyahu Ngotot Tak Akan Tarik Pasukan Israel dari Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal