Parah! Wanita Ini Pura-Pura Jadi Gadis 14 Tahun agar Bisa Ngeseks dengan Remaja

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan oleh perempuan dewasa terhadap remaja laki-laki. (Foto: Ist.)

“Insiden tersebut bukan berasal dari sekolah setempat dan Zinger menyamar sebagai siswa yang bersekolah di rumah untuk berkomunikasi dengan korban secara online,” ungkap Departemen Kepolisian Tampa dalam sebuah pernyataan.

Polisi mengidentifikasi korban pertama sebagai anak sekolah menengah berusia belasan tahun. “Para korban dalam kasus ini semuanya berusia antara 12 hingga 15 tahun, dan mereka duduk di bangku sekolah menengah pertama,” kata Jaksa Suzy Lopez kepada WFLA. 

Sementara usia dewasa menurut hukum di Florida adalah 18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah bisa mengambil keputusan sendiri untuk dirinya dan dapat berhadapan dengan hukum atas setiap tindakan pelanggaran yang dia buat.

Kini, Zinger menghadapi tuntutan 11 tindak pidana berat termasuk pencabulan anak, pelecehan seksual di dunia maya, dan kepemilikan pornografi anak.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
5 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal