Mengenal UNRWA, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina yang Dilarang Israel

Anton Suhartono
UNRWA, badan PBB yang mengurus pengungsi Palestina, dilarang Israel (Foto: AP)

Layanan UNRWA tersedia bagi semua orang yang tinggal di wilayah operasi yang memenuhi definisi tersebut serta yang membutuhkan bantuan. Saat mulai beroperasi pada 1950, UNRWA memenuhi kebutuhan sekitar 750.000 pengungsi.  Namun saat ini sekitar 5,9 juta pengungsi Palestina memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan UNRWA.

Israel Larang UNRWA

Israel pada Senin (28/10/2024) mengesahkan UU yang melarang UNRWA beroperasi di negaranya. Keputusan pemerinah Zionis itu jelas-jelas akan memengaruhi bantuan untuk warga Palestina di Jalur Gaza dan wilayah lain.

Israel beralasan, beberapa staf UNRWA berpartisipasi dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Hamas membantah keras tuduhan itu dengan menyebutnya sebagai alasan yang dibuat-buat.

"Sidang pleno Knesset (parlemen Israel), dalam pembahasan kedua dan ketiga pada Senin malam, menyetujui sebuah UU untuk menghentikan hubungan dengan menghentikan aktivitas UNRWA," demikian laporan surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth.

Hasil pemungutan suara menunjukkan, 92 dari 120 anggota Knesset mendukung UU tersebut dengan 10 anggota menentang. Meski demikian UU itu akan berlaku dalam 90 hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

57 tahun lalu

10.000 Lebih Jenazah Warga Gaza Masih Terkubur di Reruntuhan, Terancam Tak Bisa Diidentifikasi

57 tahun lalu

Israel Gempur Lebanon Bikin Iran Murka, Trump: Seharusnya Tak Terjadi

57 tahun lalu

Iran Pertanyakan Kesepakatan Damai dengan AS usai Israel Serang Lebanon Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal