WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 12 tokoh MuslimAmerika Serikat (AS), termasuk seorang wali kota, menggugat Departemen Kehakiman. Mereka memprotes karena masuk dalam daftar orang-orang dalam pantauan Biro Penyelidikan Federal (FBI).
Para Muslim tersebut mendesak Departemen Kehakiman, sebagai lembaga yang menaungi FBI, untuk menghapus nama mereka dalam daftar pemantauan.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Isinya, dengan memasukkan individu-individu itu ke Kumpulan Data Penyaringan Teroris, pemerintah federal sama saja telah menghukum seumur hidup para penggugat yang memiliki kewarganegaraan kelas dua.
“Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa mereka layak untuk dicurigai secara permanen dan memberikan konsekuensi besar yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan penggugat,” demikian isi gugatan, seperti dilaporkan Anadolu, Selasa (19/9/2023).
Isi tuduhan mengungkap, penggugat menderita kerugian, termasuk penghinaan publik, pengawasan, pelecehan saat melakukan perjalanan, ditolak dalam pekerjaan, dan diasingkan dari Amerika Serikat.