Mantan Penceramah Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual dan Terorisme

Djairan
Adnan Oktar (Foto: Reuters)

Salah satu terdakwa Tarkan Yavas, dijatuhi hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi Oktar. Dia didakwa terlibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, melakukan sumpah palsu saat membuat dokumen resmi.

Sementara terdakwa lainnya, Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota geng kriminal. Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual, dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Pengadilan akan mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis, Aktif Sebarkan Materi Radikalisme

8 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

11 hari lalu

Netizen Heboh! Trump Disambut Karpet Biru, bukan Merah di Turki

18 hari lalu

Menlu Turki: Israel Biang Masalah Global!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal