Mantan Menteri Kehakiman Jepang Dihukum 3 Tahun Penjara karena Kasus Beli Suara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Menteri Kehakiman Jepang, Katsuyuki Kawai. (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id – Mantan Menteri Kehakiman Jepang, Katsuyuki Kawai, pada Jumat (18/6/2021) ini menerima hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi. Dia terbukti membeli suara dalam pemilihan anggota senat pada 2019.

Politikus berusia 58 tahun itu dinyatakan bersalah setelah didakwa membagikan 29 juta yen kepada sekitar 100 orang pada 2019. Pemberian uang itu bertujuan untuk membantu mengamankan kursi senat atau Majelis Tinggi Jepang untuk istrinya Anri, menurut lembaga penyiaran nasional NHK.

Selain hukuman penjara, Katsuyuki juga didenda 1,3 juta yen, kata media lokal.

Katsuyuki adalah orang kepercayaan dekat mantan Perdana Menteri Shinzo Abe. Sebelumnya, dia sempat membantah tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya. Namun, belakangan, dia akhirnya mengakui semua kesalahannya. 

Anri, yang memenangkan kursi senat dalam Pemilu Juli 2019, telah dinyatakan bersalah atas perannya dalam kasus suap tersebut. Perempuan itu juga menerima hukuman percobaan 16 bulan penjara pada awal tahun ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
18 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Internasional
20 jam lalu

Badai Salju Mengganas di Jepang, 46 Orang Tewas Ratusan Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal