Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya

Anton Suhartono
Dewi Soekarno didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawan (Foto: Friday Digital)

TOKYO, iNews.id - Mantan istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto, sedang tersandung kasus hukum di Jepang. Dia didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawannya saat masa pendemi Covid-19.

Perempuan 84 tahun itu menceritakan perjalanan kasusnya dalam kepada Friday Digital, seperti dikutip Senin (20/1/2025).

Dua karyawan menggugat Dewi ke pengadilan ketenagakerjaan pada 2022.

Dewi blak-blakan menceritakan kasusnya kepada media, karena tak ada hambatan lagi dari sisi hukum untuk mengungkapnya ke publik sejak 12 Februari 2024. Peristiwa ini bermula 3 tahun lalu.

Kronologi Kasus Dewi Soekarno

Pada 14 Februari 2021, kata Dewi, dua karyawan Kantor Dewi Sukarno menerima email darinya berisi pemutusan hubungan kerja. Alasannya, Dewi akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan arbitrase ketenagakerjaan. Hal ini menandai dimulainya sengketa hukum antara Dewi dengan kedua mantan karyawan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Ilustrator Kiki's Delivery Service Akiko Hayashi Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Viral Raisa dan Chef Prancis Mathis Molinie Liburan Bareng di Jepang? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Produsen Otomotif China Minta Perlakuan Sama dengan Pabrikan Jepang di Indonesia

57 tahun lalu

Gempa M7,2 di Jepang: Gedung-Gedung di Tokyo Berguncang, Korban Nihil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal