Mahkamah Agung India Putuskan Lahan Bekas Masjid Berusia 5 Abad Bisa Dibangun Kuil Hindu

Anton Suhartono
Petugas keamanan berjaga di Ayodhya terkait pengumuman putusan MA India (Foto: AFP)

AYODHYA, iNews.id -  Mahkamah Agung India pada Sabtu (9/11/2019) mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan komunitas Hindu atas lahan bekas berdirinya masjid berusia 5 abad di Kota Ayodhya.

Masjid Ayodhya menjadi simbol perjuangan umat Islam India yang berusaha mempertahankannya saat diserang kelompok Hindu pada 1992. Lebih dari 2.000 orang meninggal saat itu, kebanyakan umat Islam. Masjid megah tersebut akhirnya dirobohkan.

Umat Hindu beranggapan, lahan tempat berdirinya masjid dulunya merupakan kuil suci. Ayodhya dianggap umat Hindu sebagai tempat lahirnya dewa Rama.

Menjelang pengumuman Mahkamah Agung pada Sabtu, Kota Ayodhya sempat mencekam. Warga mengira akan terjadi bentrokan sebagaimana pada 1992. Banyak warga yang memborong makanan karena mengira akan pecah kerusuhan dalam waktu lama terkait protes yang dilakukan umat Islam untuk mempertahankan lahan tersebut.

Harga sayuran dan bahan pokok sempat meroket ketika pasukan keamanan mengambil alih kota berpenduduk 540.000 jiwa itu menjelang putusan. Namun kerusuhan yang dikhawatirkan tak terjadi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seru! Festival ASEAN-India Bazaar 2026 Jadi Tempat Berburu Kuliner sekaligus Belajar Budaya

57 tahun lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

57 tahun lalu

Piala Dunia 2026 Tak Tayang di 1 Negara Besar, FIFA Panik Kehilangan 1 Miliar Penonton

57 tahun lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal