Mahkamah Agung India Putuskan Lahan Bekas Masjid Berusia 5 Abad Bisa Dibangun Kuil Hindu

Anton Suhartono
Petugas keamanan berjaga di Ayodhya terkait pengumuman putusan MA India (Foto: AFP)

AYODHYA, iNews.id -  Mahkamah Agung India pada Sabtu (9/11/2019) mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan komunitas Hindu atas lahan bekas berdirinya masjid berusia 5 abad di Kota Ayodhya.

Masjid Ayodhya menjadi simbol perjuangan umat Islam India yang berusaha mempertahankannya saat diserang kelompok Hindu pada 1992. Lebih dari 2.000 orang meninggal saat itu, kebanyakan umat Islam. Masjid megah tersebut akhirnya dirobohkan.

Umat Hindu beranggapan, lahan tempat berdirinya masjid dulunya merupakan kuil suci. Ayodhya dianggap umat Hindu sebagai tempat lahirnya dewa Rama.

Menjelang pengumuman Mahkamah Agung pada Sabtu, Kota Ayodhya sempat mencekam. Warga mengira akan terjadi bentrokan sebagaimana pada 1992. Banyak warga yang memborong makanan karena mengira akan pecah kerusuhan dalam waktu lama terkait protes yang dilakukan umat Islam untuk mempertahankan lahan tersebut.

Harga sayuran dan bahan pokok sempat meroket ketika pasukan keamanan mengambil alih kota berpenduduk 540.000 jiwa itu menjelang putusan. Namun kerusuhan yang dikhawatirkan tak terjadi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol

Internasional
1 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Internasional
4 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
6 hari lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal