Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden

Ahmad Islamy Jamil
Presiden terpilih Filipina, Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong. (Foto: Reuters)

Senada, kelompok lain yang menamai diri sebagai Penyintas Darurat Militer dan Penentang Kembalinya Marcos (CARMMA) menginginkan agar mahkamah mendiskualifikasi Marcos. Adapun yang menjadi dasar gugatan mereka yaitu, Bongbong telah berulang kali gagal melaporkan pajak penghasilan dari 1982 hingga 1985.

CARMMA mengklaim, Undang-Undang Pendapatan Negara memberlakukan hukuman diskualifikasi secara permanen terhadap pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perpajakan. 

Bongbong pun membantah semua tuduhan itu. Dia mengatakan, kegagalannya melaporkan pajak penghasilan bukanlah kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral dan Undang-Undang Pendapatan Negara. Dia pun merasa tak layak didiskualifikasi secara permanen dari pencalonan, karena UU itu mulai berlaku pada 1986 atau setelah dugaan pelanggarannya terjadi.

Presiden terpilih itu juga berargumen, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya atas pelanggaran pajak tersebut. Dia hanya diminta membayar denda kepada negara kala itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

3 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

5 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal